Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Bermasalah Jika Tidak Diperbarui, Cepat Lakukan Hal Ini

Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Bermasalah Jika Tidak Diperbarui, Cepat Lakukan Hal Ini

Sertifikat tanah--

 

 

NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961-1997 agar segera melakukan pembaruan data. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Andi Tenrisau, menjelaskan bahwa sertifikat tanah lama umumnya masih menggunakan buku tanah dan surat ukur manual. Kondisi ini rentan memunculkan perbedaan data dengan sistem pertanahan elektronik yang saat ini sedang diterapkan pemerintah.

BACA JUGA:Seragam SMP Itu di Konveksi, Tak Lebih dari 150 Ribu, Lebih Mahal Kalau Sudah di Toko

BACA JUGA: Tank 300 Diesel Milik GWM, Terlaris Model GWM di GIIAS 2025

“Jika data sertifikat lama tidak disesuaikan dengan sistem elektronik, keabsahan dan perlindungan hukum tanah bisa terganggu. Maka pemilik harus segera melakukan konversi data,” ujarnya.

 

Pembaruan data ini merupakan bagian dari program digitalisasi pertanahan nasional yang bertujuan menciptakan sistem administrasi tanah yang lebih transparan, akurat, dan aman. Pemilik tanah dapat mendatangi kantor pertanahan terdekat dengan membawa dokumen asli sertifikat, identitas diri, serta bukti kepemilikan pendukung lainnya.

 

Menurut Andi, langkah ini tidak akan mengubah status kepemilikan tanah, melainkan hanya menyelaraskan data agar sesuai dengan standar pertanahan elektronik terbaru. Pemerintah juga memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

 

Dengan adanya konversi ke sistem elektronik, potensi sengketa tanah akibat tumpang tindih data dapat diminimalisir, serta mempermudah pemilik dalam mengurus transaksi maupun pembuktian hak di kemudian hari.

Sumber: