Sertipikat Tanah Rusak Akibat Banjir? Ini Pernyataan Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Sertipikat Tanah Rusak Akibat Banjir? Ini Pernyataan Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Contoh sertipikat Elektronik --

 

NASIONAL – Masyarakat yang menjadi korban banjir dan kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanah tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah adalah solusi terbaik untuk menghindari risiko kerusakan akibat bencana.

BACA JUGA:Kepala BPSDM Sampaikan Ini Untuk CPNS ATR/BPN 2024, Sebut Kata Amanah Pelayanan Publik

BACA JUGA:Menteri Nusron Kukuhkan PP KAPTI-Agraria 2025–2028: Dorong Transformasi dan Inovasi Pelayanan ATR/BPN

“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak perlu lagi khawatir sertipikat hanyut atau rusak karena banjir. Semuanya tersimpan secara digital dan hanya pemilik sah yang memiliki akses,” jelas Menteri Nusron.

 

Menteri Nusron mendorong masyarakat untuk segera melakukan konversi sertipikat dari bentuk analog ke digital. Langkah ini akan memastikan keamanan dokumen kepemilikan tanah meskipun terjadi bencana seperti banjir, kebakaran, atau gempa bumi.

 

Jika Sertipikat Masih dalam Bentuk Fisik dan Rusak?

Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya rusak akibat banjir dan masih dalam bentuk analog, dapat mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan:

 

Surat Kuasa (jika dikuasakan)

 

Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Sumber: