Tak Jera, 2 Resedivis Seluma Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Miliki 2 Paket Sabu

Kamis 11-07-2024,19:14 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Ternyata sudah pernah masuk tahanan, tidak membuat 2 orang residivis ini tobat. Kedua resedivis kasus tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, kembali diringkus oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma.

 

BACA JUGA: Resedivis Seluma Ini Ditangkap Lagi, Kali Ini Curi Ayam Jago

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV Tangguh dengan Pilihan Mesin Diesel dan Transmisi Otomatis dan Manual Irit BBM

 

Keduanya diketahui berinisialkan DI alias BI (30) warga Jalan Merawan 15 RT 028 RW 000 Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratus Agung Kota Bengkulu. Serta JK (30) warga Jalan Letda Abu Hanifa RT 06 RW 02 Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Keduanya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma pada saat keduanya ingin mengambil paket barang Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

 

"Dalam giat Ops Antik Nala 2024, Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu. Anggota Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka. Yakni berinisialkan DI dan JK," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH pada saat Press Conference.

 

Dalam Press Conference yang digelar di halaman Polres Seluma, pada Kamis (11/7) pagi. Dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan, SH MH didampingi oleh Kasi Humas, AKP H Andi Winawan, SE MM dan KBO Satresnarkoba, Ipda Saroha Silalahi.

 

Disampaikan Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH, Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/5/VI/2024 /SPKT.Satresnarkoba/Polres Seluma/ Polda Bengkulu. Kedua tersangka yakni DI dan JK dibekuk (Amankan) di lokasi pekarangan depan di dalam SD Negeri 13 Seluma yang berada di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

Kategori :