Tak Jera, 2 Resedivis Seluma Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Miliki 2 Paket Sabu

Kamis 11-07-2024,19:14 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2,8 GR Sport SUV Tangguh Memiliki Sistem Bergerak Empat Roda Populer di Pasar Indonesia

 

Berawal dari Informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan di Kelurahan Babatan. Anggota Satnarkoba Polres Seluma pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Anggota Satnarkoba Polres latihan berhasil melakukan penangkapan terhadap DI Alias BI bersama teman nya berinisial JK di pekarangan depan di dalam SDN 13 Seluma yang berada di Kelurahan Babatan.

 

"Pada saat ditangkap DI sedang mengambil sesuatu barang atau benda yaitu 1 Kotak rokok Climax di pekarangan depan di dalam SDN 13 Seluma. Sedangkan temannya JK menunggu diatas sepeda motor di depan gerbang SDN 13 Seluma," terang Kabag Ops.

 

Anggota Satnarkoba Polres Seluma pun  membuka 1 kotak rokok Climax tersebut didepan DI dan rekannya JK. Dengan disaksikan oleh ketua RW. Pada saat dibuka 1 kotak rokok merek Climax tersebut terlihat atau ditemukan kertas tisu warna putih, kemudian dibuka kembali berisikan lakban warna hitam dan kemudian dibuka kembali berisikan timah rokok.

 

Setelah di buka kembali berisikan kantong plastik bening klip warna merah yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu. Kemudian ke 2 Orang dan Barang Bukti yang telah di amankan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Seluma, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Mobil Sport Ferrari Memiliki Fitur Sistem Otomatis dan Kombinasi Kecepatan Tinggi Siap Bersaing di Ajang Balap

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Dorong Pembentukan Bank Sampah

"Keduanya yakni, DI dan JK merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini kedunya beserta BB telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," tegasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya. DI dan JK dapat dikenakan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(ctr)

 

Kategori :