c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh
surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna
merah;
f. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan
ketentuan pada bagian E. PERSYARATAN UMUM PPPK Nomor 7 untuk
PPPK Teknis dan Nomor 8 untuk PPPK Tenaga Kesehatan;
h. Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani
dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir);