Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!

Minggu 17-09-2023,20:01 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh

surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan

transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi

Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna

merah;

f. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);

g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang

kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan

ketentuan pada bagian E. PERSYARATAN UMUM PPPK Nomor 7 untuk

PPPK Teknis dan Nomor 8 untuk PPPK Tenaga Kesehatan;

h. Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani

dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir);

Kategori :