Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!

Minggu 17-09-2023,20:01 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

2) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit

Kerja dan Instansi Pembina (40%);

b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan

3. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.

4. Seleksi Kompetensi PPPK Teknis meliputi ujian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis:

1) Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (50%);

2) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit

Kerja dan Instansi Pembina (20%) dan Praktik Kerja (30%);

b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan

d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.

5. Bagi peserta yang tidak hadir pada salah satu jenis seleksi yang dimaksud pada

angka 2 (dua) dianggap gugur.

6. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 dengan rincian:

Kategori :