Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!

Minggu 17-09-2023,20:01 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F.

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan

secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor

Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga

(KK).

 

BACA JUGA: Pengelolaan APBDes Dan BUMDes Tanjung Kuaw Seluma Dilaporkan Ke Kejaksaan, Katanya ada Penyimpangan!

 

H. TAHAPAN DAN PENILAIAN SELEKSI PPPK TEKNIS

Tahapan dan penilaian seleksi PPPK Teknis meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis:

1) Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (60%);

Kategori :