Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!

Minggu 17-09-2023,20:01 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Kemen PAN RB dan KASN telah mengeluarkan tata cara untuk mendaftar bagi PPPK. Tatacaranya telah diumumkan di halaman website Kemen PAN RB serta persyaratannya. Kemen PAN RB dan KASN memang menerima PPPK sebanyak 18 formasi tahun 2023 ini. Untuk ditempatkan di Kemen-PAN RB dan KASN.

 

BACA JUGA: KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

BACA JUGA:Ini Daftar 10 Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Indonesia, Bengkulu Belum Masuk?

 

Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:

1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman

https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada

Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan

dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam

(format surat lamaran terlampir);

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan

Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

Kategori :