Akhirnya, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Resmi Terima SK Pengangkatan
Pelantikan PPPK paaruh waktu--
SELUMA – Pemerintah Daerah Kabupaten SELUMA secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ratusan tenaga honorer. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati SELUMA, Jumat (19/12).
Awalnya, SK PPPK paruh waktu direncanakan diberikan kepada 182 tenaga honorer kategori R3 (Non-ASN terdata BKN yang mengikuti seleksi tahun 2024). Namun, dalam prosesnya terjadi perubahan jumlah penerima, lantaran satu orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang lainnya mengundurkan diri. Hingga akhirnya, total penerima SK PPPK paruh waktu di Kabupaten Seluma mencapai 280 orang.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA, berpesan agar para PPPK paruh waktu menjaga sikap dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya menghindari pelanggaran disiplin, hukum, maupun etika yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintah, terlebih di tengah maraknya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan PNS dan PPPK di Kabupaten Seluma belakangan ini.
“Yang pasti, terkait isu yang saat ini cukup viral, kami mengingatkan agar sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan, sedapat mungkin menghindari perbuatan-perbuatan tercela. Kami meminta untuk bekerja cerdas, bekerja ikhlas, bekerja tuntas, dan bekerja secara profesional,” ujar Deddy.
BACA JUGA:Tahap Awal, Pemkot Bengkulu Targetkan 15 Gerai Koperasi Merah Putih Berdiri
BACA JUGA:Regulasi Pusat, Pemko Medan Kembalikan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA
Terkait penghasilan, Deddy menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dijadwalkan mulai diterima pada Januari 2026.
Sumber: