PEMATANG AUR , Radarseluma.disway.id- Sejumlah persoalan mencuat tidak lama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, namun juga menyentuh persoalan rumah tangga sejumlah PPPK.
Selain adanya pengaduan dugaan perzinaan dan perselingkuhan, terungkap pula bahwa sedikitnya tujuh oknum PPPK telah mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan masing-masing. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seluma, mengingat PPPK merupakan bagian dari ASN yang dituntut menjaga moral dan etika. Serta perilaku di tengah masyarakat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE membenarkan, saat ini pihaknya tengah menangani empat laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PPPK. Dari empat perkara tersebut, satu kasus telah rampung diperiksa dan hasilnya telah direkomendasikan kepada Bupati Seluma melalui Sekretaris Daerah.
"Dari empat laporan yang masuk dan kami tangani, baru satu oknum PPPK guru yang telah kami serahkan rekomendasi hasil pemeriksaannya kepada Pak Bupati melalui Pak Sekda," ujar Marah Halim.
Dirinya juga menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa ASN secara mendalam dan objektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan oknum PPPK yang dilaporkan dinilai telah menimbulkan kegaduhan serta mencoreng citra profesi ASN di mata publik.
"Perbuatan yang bersangkutan dinilai membuat gaduh dan tidak mencerminkan sikap seorang ASN. Untuk tindak lanjut dan sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Seluma," tegasnya.
Marah Halim juga menambahkan, saat ini Inspektorat masih melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum PPPK lainnya. Termasuk dari unsur tenaga kesehatan yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto, mengungkapkan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Memasuki awal tahun 2026, pihaknya menerima laporan adanya tujuh tenaga PPPK yang mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan masing-masing dengan berbagai alasan.
"Sejak pelantikan PPPK yang baru-baru ini, sudah ada tujuh orang PPPK yang menggugat cerai suaminya. Alasannya bermacam-macam, mulai dari perubahan status menjadi ASN hingga persoalan keharmonisan rumah tangga," ungkap Gustianto.
Dirinya pun mengimbau seluruh PPPK agar lebih bijak dan dewasa dalam menyikapi perubahan status. Serta peningkatan kesejahteraan yang diperoleh setelah diangkat sebagai ASN. Menurutnya, keberhasilan seseorang menjadi PPPK tidak terlepas dari dukungan keluarga, khususnya pasangan dan anak-anak.
"Sejak menjadi PPPK, tentu ada peran suami, istri dan anak-anak dalam prosesnya. Jadi tolong hindari hal-hal seperti ini. Jaga keluarga dan jaga nama baik sebagai ASN," pesannya.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap ke depan seluruh PPPK dapat menjaga integritas dan etika. Serta kehidupan rumah tangga yang harmonis, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat secara profesional dan berkelanjutan.(ctr)