KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

Minggu 17-09-2023,19:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya

Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan

swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.

 

8. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2

(dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang

ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di

Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah

Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman

kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit

kerja Pejabat Administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang

Kategori :