3. Kriteria pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari umum.
4. Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran
2023 ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan instansi.
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan
jabatan fungsional keterampilan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan