KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

Minggu 17-09-2023,19:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

3. Kriteria pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari umum.

4. Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran

2023 ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan

kebutuhan instansi.

 

 

 

 

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,

dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia

tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan

jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Kategori :