KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

Minggu 17-09-2023,19:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara

Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang

masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang

mempersyaratkan.

7. Bagi pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di

bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang

terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani

oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki

pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

Kategori :