yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan.
7. Bagi pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di
bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang
terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani
oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau