KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

Minggu 17-09-2023,19:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3

(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam

proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

18. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau

lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan

jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50

(dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

 

 

19. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang

kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib

Kategori :