Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
18. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau
lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan
jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50
(dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
19. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib