KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

Minggu 17-09-2023,19:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas,

yang dibuktikan dengan:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /

puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

F. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.

1. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker pada Tabel 3 jabatan no 1 wajib melampirkan

Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.

2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 4 jabatan no

4 wajib:

a. menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan /

pembuatan konten untuk media sosial; dan

b. melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil

karya pelamar sesuai dengan huruf a.

Kategori :