menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas,
yang dibuktikan dengan:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /
puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
F. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.
1. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker pada Tabel 3 jabatan no 1 wajib melampirkan
Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.
2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 4 jabatan no
4 wajib:
a. menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan /
pembuatan konten untuk media sosial; dan
b. melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil
karya pelamar sesuai dengan huruf a.