KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!

Minggu 17-09-2023,19:54 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada Tabel 4 jabatan no 7 wajib:

a. memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:

1) Mikrotik

2) Cisco/Ruckus

3) Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox).

b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.

c. melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai

dengan huruf b.

4. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan pada Tabel 4 jabatan no 6 dan no 7 yang

memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari

Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi

kompetensi teknis sebesar 25%.

5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa pada Tabel 5 jabatan

no 3 yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau

Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan

Kategori :