3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada Tabel 4 jabatan no 7 wajib:
a. memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
1) Mikrotik
2) Cisco/Ruckus
3) Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox).
b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
c. melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai
dengan huruf b.
4. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan pada Tabel 4 jabatan no 6 dan no 7 yang
memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi
kompetensi teknis sebesar 25%.
5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa pada Tabel 5 jabatan
no 3 yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau
Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan