Kuat Ma'Ruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun, Ferdy Mati, Putri 20 Tahun

Selasa 14-02-2023,20:45 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

BACA JUGA:2023, Distan Seluma Usulkan 50 Ribu Bibit Pisang

 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai  terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan,

 

Selain itu, terdakwa tidak mengakui salah. Bahkan terdakwa memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa  Kuat Ma'ruf bahkan tidak menyesali perbuatannya.

 

Sementara hal yang  meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

 

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini. Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Sementara sidang kedua, dengan terdakwa Ricky Rizal.

 

Anggota polisi anak buah ferdy Sambo ini, divonis lebih ringan. Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun, lebih rendah dari Kuat Ma'Ruf. Namun lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun pidana penjara.

 

Kategori :