Kepada wartawan, Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berani menyatakan kebenaran dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga majelis hakim memvonis Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun. "Kalau dilihat itu, enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman.
Atas putusan itu, Ricky Rizal menyatakan banding.
"Jangan dilihat seolah dia hadir itu sudah sepakat untuk membunuh, kan, dia menolak. Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu, kan, sama saja penolakan halus," ucap Erman.
Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.(*)