JAKARTA, radarselumaonline, Sidang putusan dengan terdakwa Kuat Ma'Ruf dan Ricky Rizal telah digelar. Sidang digelar secera terpisah. Pertama sidang terdakwa Kuat Ma'ruf. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama sama terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
BACA JUGA: Raperda Alih Fungsi Lahan Baru Diusulkan
Vonis 15 tahun dijatuhkan terhdap terdakwa Kuat Ma'ruf, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2). Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada ferdy Sambo dan pidana penjara selama 20 tahun kepada Putri Ch, istri ferdy Sambo.
--
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak sebelumnya membacakan fakta-fakta persidangan yang terungkap dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan tersebut.