Polres Kaur menilai bahwa tersangka cukup kooperatif.
"Tersangka cukup kooperatif karena setiap dipanggil selalu hadir. Sehingga tidak dilakukan penahanan," terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH kepada radarkaur.co.id, Sabtu 20 Agustus 2022.
Dikatakan bahwa hasil penyidikan yang telah dilakukan bahwa ijazah strata satu (S1) hukum yang diakui milik itu digunakan dalam pilkades tahun 2021.
Dalam pilkades itu, GA kemudian berhasil memenangkannya.
Penyidik Polres Kaur menyatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan telah mencukupi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen berupa ijazah S1 hukum.
Naiknya status GA ini menjadi tersangka setelah melalui penyidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan itu membutuhkan waktu cukup lama sejak dilaporkan sekitar bulan Januari 2022.