Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

Senin 22-08-2022,18:56 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

KAUR, DISWAY.ID  – Setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah,  Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Guhan Aidi mulai berbicara. Dia yakin tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang disangkakan kepadanya.

 

Bahkan dengan tegas, keyakinan itu disampaikan Guhan Aidi melalui Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim kepada radarkaur.co.id, Senin 22 Agustus 2022.

 

Dikatakan Kuasa hukumnya, Deden Abdul Hakim, dia akan membuktikan bahwa kliennya GA tidak melakukan seperti apa yang diduga pada proses penyidikan, dengan bukti-bukti yang lengkap.

 

Menurut Deden Abdul Hakim bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kaur kepada kliennya GA merupakan penetapan yang masih bersifat azas praduga tak bersalah.

 

 

"Bagi kami bila penetapan itu dilakukan oleh pihak kepolisian itu tidak jadi masalah. Mungkin mereka memiliki cara pandang yang lain dalam menetapkan klien kami GA sebagai tersangka. Nanti akan kami buktikan di pengadilan," ucap Deden.

 

Walaupun demikian dalam proses hokum, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa GA tidak melakukan seperti yang diduga pemalsuan dokumen ijazah.

 

Kategori :