6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dilimpahkan ke Jaksa

6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dilimpahkan ke Jaksa

6 Tersangka perusakan dan penyegelan kantor desa--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Masih ingat kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma yang telah ditetapkannya status tersangka oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada Selasa (4/2) siang, 6 dari 7 tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Usai OPD, DPRD Pastikan Panggil Kepala Sekolah dan Kapus, Terkait? Simak Selengkapnya

BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman, DPRD Bukan Cari Kesalahan Tapi Memperjelas

Pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan barang bukti terhadap ke 6 tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru. Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Hari ini, kita dari Satreskrim Polres Seluma melaksanakan pelimpahan tahap II. Yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka, terkait kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Ajiz STrk saat dikonfirmasi Radar Seluma saat melakukan pelimpahan terhadap ke 6 tersangka.

 

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pelimpahan terhadap ke 6 tersangka. Terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH. Bahkan, terlihat juga ke 6 tersangka di dampingi oleh Penasehat Hukum nya, Hartanto, SH bersama rombongan.

 

BACA JUGA:Investor di Seluma Dipinta Harus Perhatikan Lingkungan

 

Ke enam tersangka yakni  RA, Za, Ru, Ri, He dan Ma. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda. Sedangkan satu tersangka FA terlihat tidak dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ke 6 tersangka langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Alman Noveri, SH MH.

Sumber: