Disnakertrans Seluma Benarkan Adanya Lahan Eks Transmigrasi Dikuasai Oknum ASN, Dibangun Rumah dan Ditanam Sa
Plt Kadisnakertrans Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Terkait dengan adanya lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, diduga dikuasai oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama sejumlah perangkat desa. Dibenarkan oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Deddy Ramdhani Sebagai Sekretaris Daerah
Bahkan ironisnya, lahan yang merupakan aset pemerintah tersebut kini telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dengan ditanami kelapa sawit dan dibangun rumah permanen. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH saat dikonfirmasi Radar Seluma, pada Senin, 15 Desember 2025.
Iksan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah menerima laporan terkait pemanfaatan lahan eks transmigrasi yang tidak sesuai peruntukannya. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan bahwa lahan tersebut benar-benar telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum ASN serta perangkat desa setempat.
"Kita sudah mendatangi keseluruhan lahan eks transmigrasi. Kami sudah turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan. Memang benar lahan eks transmigrasi itu dikuasai oleh oknum ASN dan perangkat desa. Bahkan di atas lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit dan terdapat tiga unit bangunan rumah," kata Iksan saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Menurutnya, lahan eks transmigrasi merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Seluma. Oleh karena itu, lahan tersebut tidak boleh dikuasai maupun dimanfaatkan secara sepihak tanpa izin resmi dan dasar hukum yang jelas.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Disnakertrans Kabupaten Seluma telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang diduga menguasai lahan tersebut. Mediasi dilakukan bersama perangkat desa setempat dan oknum ASN yang bersangkutan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sumber: