Kejari Seluma Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi oleh Oknum ASN

Kejari Seluma Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi oleh Oknum ASN

Kajari Seluma dan kepala BPKP bengkulu--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan akan menelusuri dan mendalami dugaan penguasaan aset lahan eks transmigrasi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Lahan seluas kurang lebih 4 hektare tersebut berlokasi di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:KNPI Seluma MoU Dengan Dukcapil Percepat Layanan Adminduk

BACA JUGA:KTU Puskesmas Riak Siabun Klarifikasi Spanduk Penolakan, Akan Lapor Bupati Seluma

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menegaskan bahwa, lahan transmigrasi merupakan aset negara yang pengelolaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, lahan tersebut tidak dapat dialihkan dan dikuasai. Maupun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

 

"Setiap lahan transmigrasi memiliki klausul yang tercatat dalam buku pertanahan. Pengalihan atau pemanfaatan di luar peruntukan awal wajib melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan pihak berwenang, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika terdapat pengaduan serta indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti," sampai Kajari Seluma.

 

Dirinya menambahkan, aset negara, terlebih yang berasal dari program transmigrasi, wajib dikelola secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan aset negara oleh oknum tertentu.

 

"Penegakan hukum ini penting agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegasnya.

 

Dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi tersebut sebelumnya mencuat dalam kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip mengungkapkan bahwa lahan eks transmigrasi di wilayahnya selama ini tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sumber: