Raperda Disabilitas Kabupaten Seluma Masuk Tahap Harmonisasi

Raperda Disabilitas Kabupaten Seluma Masuk Tahap Harmonisasi

Kabag Hukum Pemda Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tahap I Tahun 2025 Rampung Bulan Ini

BACA JUGA:Viral Dugaan Pungutan Bantuan Pangan di Talang Giring, DKP Seluma Pastikan Penyaluran Gratis

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Seluma, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang Kanwil Kemenkumham Bengkulu. 

 

Harmonisasi ini menindaklanjuti permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma dalam rangka memperkuat payung hukum bagi penyandang disabilitas.

 

Kepala Dinas Sosial Seluma, Elian Suandi, menegaskan pentingnya Raperda tersebut sebagai regulasi yang selaras dengan ketentuan lebih tinggi serta mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi kelompok rentan. “Ini langkah strategis untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dan terlindungi,” ujarnya.

 

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkumham menyampaikan sejumlah catatan perbaikan, mulai dari teknik penulisan sesuai kaidah UU Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan yang perlu diproporsionalkan kembali, hingga beberapa pasal yang disarankan untuk dihapus.

 

BACA JUGA: Liburan Natal di Semarang, Ini Asyiknya, Jelajah Spot Menarik

Sumber: