Pengacara Terdakwa Pembunuh Anggota Reskrim Seluma Bacakan Eksepsi

 Pengacara Terdakwa  Pembunuh Anggota Reskrim Seluma Bacakan Eksepsi

Penasihat hukum terdakwa--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Dalam lanjutan sidang kedua dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Dengan agenda sidang pembacaan eksepsi yang telah digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais.

BACA JUGA:Polsek Talo Cegah Aksi Balap Liar di Penago I Ilir Talo, Seluma

BACA JUGA:SUTT PLTU Teluk Sepang Bengkulu Beroperasi, Pengakuan Warga Banyak Dampak Buruk yang Terjadi

Dalam sidang tersebut, Rahmat Syaiful Haq, SH I selaku kuasa hukum dari LBH Narendra Dhipakuasa menyatakan, jika dalam eksepsi yang dibacakannya menindaklanjuti bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dalam sidang sebelumnya. Karena ada beberapa hal keberatan yang perlu dilakukan. Yakni terutama beberapa poin yang tidak terungkap dalam dakwaan tersebut. 

 

"iya sidang kita membacakan eksepsi atas bacaan dakwaan oleh JPU pada sidang tempo sebelumnya. Ada beberapa hal keberatan yang perlu dilakukan, yakni terutama beberapa poin yang tidak terungkap dalam dakwaan tersebut," sampainya.

 

Selain itu, menurutnya perlu adanya penggabungan dari kasus yang sebelumnya. Yakni penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur. Lantaran dalam perkara tersebut dinilainya berkelanjutan dan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri dari kasus yang sebelumnya.

 

"Jadi perlu adanya penggabungan dari kasus yang sebelumnya, yakni penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat. Lantaran dalam perkara tersebut dinilainya berkelanjutan dan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri dari kasus yang sebelumnya," terangnya.

  

Sementara itu, dalam perkara sebelumnya. Terdakwa Jk telah menerima putusan vonis 1 tahun penjara. Dalam perkara keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap 2 petani kopi bersama almarhum ayahnya.

 

Sumber: