Mulai dari Ijazah, Transkrip Nilai, Foto Wisuda, Daftar Alumni, Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda.
“Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami untuk melaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
“Karena apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus civitas akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan,” tutup Deden.