Penyidik Polres Kaur yang melakukan penyidikan kemudian merasa bahwa bukti untuk menetapkan GA sebagai tersangka sudah cukup dan lengkap.
Sehingga akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres menambahkan, sejauh ini penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.
Lanjutnya Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tanjung Aur ll Kecamatan Tanjung Kemuning pada tahun 2021 yang lalu.
Didalam pemilihan pemilihan kepala desa itu berhasil dimenangkan tersangka GA.
Tentunya pemalsuan dokumen ini merupakan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.