"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memangil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Kapolres.
Kades Sudah Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah awal tahun 2022. Kades Tanjung Aur 2, Guhan Aidi,SH juga memilih jalur hukum.
Kades melapor balik ke Polres Kaur dengan didampingi oleh 2 orang pengacara. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Konflik ini bermula saat keikutsertaan Guhan Aidi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Aur 2.
Pada akhirnya proses Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tanjung Aur 2 dimenangkan oleh Guhan Aidi.
SM yang menjadi lawan kemudian melaporkan Guhan Aidi ke Polres Kaur dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.