Gubernur dan Sekda Prov Bengkulu Pakai Rompi Orange, KPK Ungkap Gubernur Ancam Copot Bawahan
Gubernur Bengkulu dan Sekda Prov tersangka dan pakai rompi orange--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Malam tadi Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rilis atas kasus OTT di Bengkulu. Dalam rilisnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Dikatakan KPK, status tersangka berkaitan dengan pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada. Dalam keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan.
BACA JUGA:Ada Ancaman dari Wapres Filipina, Penjagaan Marcos Jr Usai Diperketat
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Pencoblosan 27 November, Rohidin-Meri tetap Cagub No 2
Fakta ini diungkap Alexander Marwata dalam rilis. Dia awalnya menjelaskan Rohidin Mersyah pada Juli 2024 lalu sempat mengakui kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alexander/
Atas permintaan Gubernur ini Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri lantas mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu pada September hingga Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, kata Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
"Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk
mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ucapnya.
Sumber: