RI Tak Bisa Pajaki Google-Netflix, Perjanjian Dagang Indonesia dan AS
Prabowo tiba di Washinton DC--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Salah satu isi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), soal pajak. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, salah satu isu pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST). Dimana harus diikuti pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:12 Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Tersangka Pemerkosa Siswi SMA
Dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Article 3.1 menyebut Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan teknologi asal AS, sebut saja seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon.
Kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," tulis Article 3.1 dokumen tersebut.
Tak hanya dilarang menyasar perusahaan-perusahaan teknologi Paman Sam, dalam Article 3.5 disebutkan Indonesia dilarang untuk mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
Sumber: