RI Tak Bisa Pajaki Google-Netflix, Perjanjian Dagang Indonesia dan AS
Prabowo tiba di Washinton DC--
BACA JUGA: Truk Kontainer Terguling di Turunan Bawah Fly Over Tais Seluma, Sopir dan Kernet Tewas Terjepit
BACA JUGA:Keutamaan Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan: Jalan Sunyi Menuju Ampunan dan Kemuliaan di Sisi Allah
"Untuk kepastian yang lebih besar, Pasal ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO," sambung Article 3.5 dokumen kesepakatan itu.
Sumber: