Melalui Pengacaranya, Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini

Senin 22-08-2022,18:56 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim, SH, beberapa waktu lalu kepada Radar Kaur (RKa) via telepon menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II telah melaporkan kliennya ke Polres Kaur. Atas sangkaan Ijazah Palsu.

 

Dijelaskan oleh Deden, jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades.

 

Bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian.

 

 

“Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai. Bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17 Januari 2022 lalu,” kata Deden Abdul Hakim.

 

Menurutnya, lanjut Deden, apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi kliennya karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh kliennya ini adalah sah.

 

“Perbuatan pencemaran nama baik terhadap klien kami dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa klien kami menggunakan Ijazah palsu. Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan kami,” terang Deden.

 

Sambungnya, bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari klien telah diserahkan dan diperlihatkan ke Kepolisian Kaur.

 

Kategori :