Diduga Mucikari, Polisi Amankan Seorang Kakek di BS
Pelaku dan korban--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia bersama seorang pria. Wanita ini diamankan Satreskrim Polres BENGKULU SELATAN, saat gerebek pondokan di Desa Melao, Kecamatan Manna, kemarin (21/12/2024). Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan lokasi untuk praktik prostitusi.
BACA JUGA:Seluma Musim Durian , Banyak Pedagang Jualan Durian Di Sepanjang Jalan
BACA JUGA:PAN Sampaikan Surat ke Pimpinan DPRD Seluma, Bentuk Pansus Usut Dugaan Honorer Siluman Di Seluma!
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasatreskrim AKP Doni Juniansyah menuturkan pelaku diduga berperan sebagai mucikari dengan memanfaatkan korban untuk melayani pelanggan. Korban diberikan uang Rp100 ribu dari hasil transaksi senilai Rp 200 ribu, sementara sisanya diambil oleh mucikari sebagai keuntungan.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial JH (74) diduga sebagai mucikari, korban berinisial DM (36), serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu dan dua unit ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersehut untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain.
Kronologi, informasi awal dimana tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati praktik prostitusi berlangsung di salah satu kamar pondokan. Polisi menemukan korban bersama seorang pelanggan, sementara mucikari diduga mengatur transaksi dari lokasi yang sama. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Game Lebih dari Sekadar Hiburan! Inilah Game Dengan Pesan Moral yang Mendalam
"Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal-pasal dalam KUHP yang relevan,"pungkas Doni.(yes)
Sumber: