Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026
Vervonding--
NASIONAL - Istilah Verponding kerap muncul saat membahas persoalan pertanahan, khususnya terkait kepemilikan tanah lama. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa itu Verponding dan bagaimana kedudukannya dalam hukum pertanahan saat ini.
Pemahaman tentang Verponding menjadi penting, mengingat surat tanah jenis ini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan mulai tahun 2026. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak berlaku lagi sebagai bukti hukum kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih mengandalkan Verponding agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, Verponding merupakan pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan terhadap tanah-tanah yang memiliki nilai ekonomis, seperti kebun, kolam, hutan nipah, pekarangan, dan rumah, khususnya tanah adat di wilayah perkotaan (Gemeente).
BACA JUGA:Mitsubishi Triton Mobil Desain Berkualitas Tinggi dengan Model Canggih dan Mewah, Mampu Segala Medan
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Double Cabin dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih Nyaman Perjalan Jauh
Sumber: