Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026
Vervonding--
Kewajiban rakyat membayar pajak kepada VOC dalam bentuk hasil bumi.
Verplichte Leverantie (Penyerahan Wajib)
Kebijakan VOC yang mewajibkan rakyat menyerahkan hasil bumi seperti lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC.
Subjek dan Objek Verponding
Subjek Verponding meliputi:
Tanah hak milik Indonesia
Orang Indonesia pribumi dengan status erfelijk individueel bezit
Pemegang hak Eigendom atas permintaan yang bersangkutan
Sumber: