Disnakertrans Seluma Bentuk Tim Investigasi Telusuri Lahan Eks Transmigrasi

Disnakertrans Seluma Bentuk Tim Investigasi Telusuri Lahan Eks Transmigrasi

Plt Kadisnakertrans Seluma--

Seluma, Radarseluma.Disway.id  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berencana membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan menata persoalan lahan eks transmigrasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Seluma. Pembentukan tim ini dijadwalkan mulai bulan Januari 2026 mendatang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan aset daerah sekaligus penyelesaian berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan eks transmigrasi yang selama ini terjadi.
 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH mengatakan, tim investigasi nantinya tidak hanya difokuskan pada satu lokasi.
 
"Mungkin Januari 2025 kami akan membentuk tim investigasi. Bukan hanya di Desa Lubuk Lagan, tetapi seluruh lahan eks transmigrasi di Seluma akan kami telusuri," sampai Iksan.
 
Dirinya juga menjelaskan, tim investigasi akan melibatkan lintas sektor dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya untuk memperoleh data akurat mengenai status lahan dan pemanfaatan. Serta potensi permasalahan, baik secara administrasi maupun penguasaan fisik.
 
"Dengan data yang valid, pemerintah bisa menentukan langkah penanganan yang tepat," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil, diketahui dikuasai oleh 11 orang. Mereka terdiri dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma serta perangkat desa setempat.
Fakta tersebut terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma memanggil sejumlah oknum ASN dalam pertemuan tertutup di Ruang Rapat Setda Seluma. Dari pertemuan itu terungkap bahwa lahan eks transmigrasi tersebut telah dimanfaatkan secara pribadi. Dengan sebagian ditanami kelapa sawit dan sebagian lainnya dibangun tiga unit rumah.
 
 
"Terungkap ada 11 orang yang menguasai lahan eks transmigrasi tersebut. Ada yang ditanami sawit dan ada yang dibangun rumah," terangnya.
 
Dirinya juga menambahkan, salah satu oknum ASN telah mengakui bahwa lahan yang dikelolanya merupakan fasilitas umum (fasum) eks transmigrasi dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan tersebut kepada Pemkab Seluma.
 
'Yang bersangkutan mengakui dan siap mengembalikan lahan jika diminta," kata Iksan.
 
Diketahui, penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2013 atau sekitar 12 tahun. Bahkan tanaman kelapa sawit yang ada di lokasi disebut sudah mendekati masa panen. Pemkab Seluma saat ini tengah mengkaji regulasi dan skema pengelolaan lahan eks transmigrasi tersebut, apakah akan dikembalikan sepenuhnya sebagai aset daerah atau dikelola dengan skema tertentu yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Sementara itu, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma masih melakukan penelusuran terhadap status lahan tersebut. Inspektorat Seluma juga menyatakan siap melakukan pemeriksaan apabila laporan resmi dari OPD terkait telah diterima.
 
Disnakertrans Kabupaten Seluma telah turun langsung ke lokasi dan melakukan pendekatan persuasif dengan meminta agar lahan eks transmigrasi tersebut dikembalikan ke Pemkab Seluma. Dalam waktu dekat, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma juga akan dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
 
Kejari Seluma sebelumnya menegaskan bahwa lahan transmigrasi merupakan aset negara yang tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur hukum yang sah. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(ctr)

Sumber: