Disdikbud Seluma Diingatkan Tak “Bermain” dengan Dana BOS

 Disdikbud Seluma Diingatkan Tak “Bermain” dengan Dana BOS

Disdikbud seluma sednag dalam sorotan.--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma diingatkan agar tidak bermain-main dalam proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peringatan ini disampaikan LSM Pelangi menyusul adanya informasi bahwa sejumlah sekolah belum dapat mencairkan dana BOS karena belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.

 

BACA JUGA: Anggota DPRD Seluma dari PKB Ramadhansyah, Tutup Usia di Jakarta

BACA JUGA:Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Ketua LSM Pelangi, Efriadi, menegaskan bahwa dana BOS merupakan hak satuan pendidikan yang penyalurannya telah diatur secara tegas oleh pemerintah pusat melalui mekanisme nasional dan berbasis sistem.

“Dana BOS itu hak sekolah. Mekanismenya sudah diatur dalam regulasi dan sistem. Tidak boleh ada penahanan tanpa dasar yang jelas. Jika memang ada sekolah belum bisa mencairkan karena belum ada rekomendasi, harus dijelaskan apa alasannya,” tegas Efriadi, Rabu (11/2).

Menurutnya, pengelolaan dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang diperbarui setiap tahun anggaran. Penyaluran dana dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah berdasarkan data Dapodik serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyaluran dana transfer, termasuk dana BOS.

Efriadi juga mengungkapkan, pihaknya menerima informasi yang beredar bahwa pencairan dana BOS diduga sengaja belum diproses karena akan dilakukan mutasi kepala sekolah (Kepsek).

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Tim Gabungan Pantau Harga Pangan di Pasar Tais Seluma

“Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan dana belum dicairkan karena menunggu atau dikaitkan dengan rencana mutasi kepala sekolah. Jika benar demikian, ini sangat tidak tepat. Dana BOS tidak boleh dijadikan alat tekanan atau dikaitkan dengan kebijakan mutasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan mutasi kepala sekolah merupakan ranah manajerial pemerintah daerah yang memiliki mekanisme dan aturan tersendiri. Namun, hal tersebut tidak boleh berdampak pada hak sekolah dalam mengakses dana operasional yang menyangkut kepentingan siswa dan kegiatan belajar mengajar.

“Kalau memang ada mutasi, silakan sesuai aturan. Tapi jangan sampai dana operasional sekolah terganggu. Yang dirugikan itu siswa dan guru,” tambahnya.

LSM Pelangi meminta Disdikbud Seluma memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi, menurut Efriadi, penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah.

Sumber: