Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026

Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026

Vervonding--

Sementara objek Verponding terdiri dari:

 

Hak Milik Indonesia, yakni tanah yang tunduk pada hukum adat

 

Hak Eigendom, sebagaimana diatur dalam Stb. 1870-55 dan Pasal 51 IS (Indische Staatsregeling)

 

Hak Milik Tanah Partikelir (Landerijenbezitsrecht)

 

Meski Tak Berlaku Mulai 2026, Verponding Masih Punya Fungsi

 

Walaupun Verponding tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2026, dokumen ini masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.

 

Surat tanah hak lama, termasuk Verponding, diakui sebagai bukti riwayat penguasaan tanah, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak yang dilakukan sebelum 24 September 1960. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk konversi hak dan pendaftaran tanah sesuai dengan sistem pertanahan nasional.

 

Dengan demikian, setelah 2026, Verponding bukan lagi bukti kepemilikan, melainkan dokumen pendukung untuk membantu memastikan legalitas tanah melalui pendaftaran resmi di Kantor Pertanahan.

Sumber: