Rumah Ketua MPN PP Japto Digeledah KPK, Sita 11 Mobil hingga Valas

Rumah Ketua MPN PP Japto Digeledah KPK,  Sita 11 Mobil hingga Valas

Ketua MPN Pemuda Pancasila--

 

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

 

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

 

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

 

BACA JUGA:Bantuan Sosial Beras di Stop, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Hari Ini Cristian Ronaldo Berusia 40 Tahun, Sudah Cetak 921 Gol, Ingin Capai 1000 Gol?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

 

Sumber: