Tutupi Kerugian Negara, Kejari Seluma Bakal Gandeng Investor Kelola Aset Eks Bupati Murman Efendi

 Tutupi Kerugian Negara,  Kejari Seluma Bakal Gandeng Investor Kelola Aset Eks Bupati Murman Efendi

Kajari seluma (tengah)--

 

BACA JUGA:Bawa Kabur Uang Setoran SPBU, Pengawas SPBU Ujung Karang Disel

"Memang ada beberapa bidang yang statusnya menjadi agunan di Bank BSI melalui anak terdakwa yang melakukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia cabang Bengkulu. Jadi telah kami lakukan klarifikasi dan mengambil keterangan dari pihak BSI dan kami pun telah menyita sertifikat yang ada di BSI sekarang. Jadi nanti tentunya ada pertimbangan khusus lah, dalam artian apabila setelah dilelang ada kewajiban yang diserahkan ke BSI dan sisanya diserahkan ke negara yang totalnya pinjaman banknya mencapai Rpb1,5 miliar," ujarnya.

 

Tak cukup hanya disitu, Kejari Seluma juga sampai saat ini masih akan melacak keberadaan aset mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang lainnya untuk dilakukan penyitaan. Baik itu harta bergerak ataupun harta yang tidak bergerak.

 

"Pokoknya selama apa yang kami dapatkan asetnya yang kira-kira ada keterkaitan dengan tersangka atau terdakwa dalam kasus ini akan kami lakukan penyitaan. Karena nilai kerugian kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini mencapai Rp 11 miliar dari tahun anggaran 2009 sampai 20211," pungkasnya.

 

Dalam kasus dugaan korupsi pada tahap pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini. Kejari Seluma sebelumnya telah melaksanakan tahap pelimpahan berkas ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dari sebanyak 8 tersangka dalam perkara ini, hanya berkas perkara mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang belum dilakukan tahap pelimpahan.

 

BACA JUGA:Listing di Indodax, Defi App (HOME) Sudah Bisa Transaksi

Ketujuh tersangka tersebut yakni Sekda Mulkan Tajudian dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap di Lapas Malabero yang lebih dulu ditahan karena kasus lain yakni kasus tukar guling lahan. Kemudian menyusul 5 tersangka lainnya dalam kasus pembebasan lahan perkantoran ini yakni, Syaiful Anwar Dali selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zairi selaku bendahara pembantu.(ctr)

 

Sumber: