Gunung Agung Belum Kembalikan Kerugian Negera, Inspektorat Sebut Sisa 30 Hari

 Gunung Agung Belum Kembalikan Kerugian Negera, Inspektorat Sebut Sisa 30 Hari

Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Sampai saat ini, Desa Gunung Agung Seluma beum ada menyicil kerugian negara yang ditemukan Inspektorat Seluma. Dimana KN di Gunung Agung ini dari penilaian Inspektorat mencapai 300 juta.

BACA JUGA:Usai Periksa Sadewo Terkait Kasus RelKereta Api, KPK akan Panggil Komisi V DPR

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Muda Warga Tanah Abang Seluma, Janjikan 30% Keuntungan

Sementara iut, menurut Inspektorat Kabupaten Seluma  Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, sudah mulai mencicil pengembalian kerugian negara (KN). 

Dusun Baru sendiri harus mengambalikan KN  sekitar Rp271 juta. Dikatakan Inspektorat, pemerintah desa Dusun Baru  sudah mengembalikan hampir separuhnya.

“Baru Dusun Baru yang merespon. Dusun Baru sudah ada melakukan pengembalian, hampir setengah dari total kerugian. Nanti akan kita pastikan lagi jumlahnya,” kata Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim.

Sementara itu, berbeda dengan Dusun Baru, Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, hingga kini belum melakukan pembayaran sama sekali.

BACA JUGA:Giliran Warga Desa Tangga Batu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan

"Kalau Gunung Agung masih nol, belum ada. Balum ada respon untuk mengembalikan kerugian negara,” singkat Marah Halim.

Ia menegaskan pihaknya akan kembali mengingatkan kedua desa tersebut, terutama Desa Gunung Agung, karena masa pengembalian KN hanya tersisa 30 hari lagi.

“Harapan kita tentu bisa segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

Inspektorat juga mengingatkan agar setiap desa lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, sehingga potensi temuan tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.

BACA JUGA:BKN Umumkan Kabar Buruk Soal Lowongan PPPK Paruh Waktu, Peluang Semakin Menipis

Sumber:

Berita Terkait