Ditempo Inspektorat 60 Hari, Dusun Baru Mulai Kembalikan KN, Gunung Agung Belum

  Ditempo Inspektorat 60 Hari, Dusun Baru Mulai Kembalikan KN, Gunung Agung Belum

Inspektur Inspektorat Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.idInspektorat Kabupaten Seluma menyebutkan Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, sudah mulai mencicil pengembalian kerugian negara (KN) dari hasil audit. Dari total temuan sekitar Rp271 juta, pemerintah desa setempat disebut sudah mengembalikan hampir separuhnya.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn: Mobil Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Indonesia

BACA JUGA:Menelusuri Asal-Usul Nama Kabupaten Kaur: Jejak Sejarah, Makna Filosofis, dan Identitas Budaya yang Abadi

“Untuk Dusun Baru sudah ada melakukan pengembalian, hampir setengah dari total kerugian. Nanti akan kita pastikan lagi jumlahnya,” kata Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim.

 

Sementara itu, berbeda dengan Dusun Baru, Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, hingga kini belum melakukan pembayaran sama sekali.

 

"Kalau Gunung Agung masih nol, belum ada,” singkat Marah Halim.

Ia menegaskan pihaknya akan kembali mengingatkan kedua desa tersebut, terutama Desa Gunung Agung, karena masa pengembalian KN hanya tersisa 30 hari lagi.

“Harapan kita tentu bisa segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Menelusuri Asal Usul Nama Kabupaten Bengkulu Selatan: Sejarah, Identitas, dan Makna Filosofis

Sumber: