Tutupi Kerugian Negara, Kejari Seluma Bakal Gandeng Investor Kelola Aset Eks Bupati Murman Efendi

 Tutupi Kerugian Negara,  Kejari Seluma Bakal Gandeng Investor Kelola Aset Eks Bupati Murman Efendi

Kajari seluma (tengah)--

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mengambil langkah strategis untuk menutupi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma tahun anggaran 2009 hingga tahun 2011. Mengingat hasil lelang dari aset-aset milik mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH tidak mencukupi untuk menutup nilai kerugian sebesar Rp 11 miliar, Kejari akan menggandeng pihak ketiga atau investor guna mengelola aset yang memiliki nilai ekonomis, salah satunya berupa kuari (tambang batu).

 

BACA JUGA: Longsor Tutup Akses Jalan di Desa Talang Durian Seluma, TNI/Polri dan Warga Lakukan Gotong Royong

BACA JUGA:Bongkar HGU Bermasalah, DPRD Seluma Siap Laporkan ke Satgas PKH Presiden Prabowo

Seperti yang ditegaskan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH mengatakan bahwa, aset-aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang memiliki nilai ekonomis, untuk dikelola dengan pihak ketiga agar nantinya dapat mencukupi uang pengganti atas kerugian negara.

 

"Mekanismenya, pengelolaan aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang memiliki nilai ekonomis akan melibatkan pihak ketiga, nantinya akan dibuatkan tata kelola. Kami selaku tim penyidik atau sebagai eksekutor dengan pihak ketiga dan nanti itu ada perhitungan-perhitungan profit atau keuntungan, kemudian sisa keuntungan ini disimpan di rekening bersama dan tentu keluarga dari Pak Murman pun dilibatkan dalam hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan dari pengelolaan aset-aset dari pak Murman tersebut," sampai Kajari Seluma.

 

Dirinya juga mengatakan, penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini dilakukan untuk menjamin pada saat putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan atau hakim yang memutus terdakwa yang diwajibkan harus membayar uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.

 

"Alurnya, jika sudah ada putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian ada keputusan pengadilan kewajiban terhadap tersangka atau terdakwa setelah persidangan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, itulah yang kami akan lelang dan kami perhitungan sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan," terangnya.

 

Kajari Seluma juga menjelaskan, dari beberapa aset milik mantan Bupati Seluma yang telah disitanya. Ada beberapa diantaranya yang telah menjadi agunan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 1,5 miliar.

Sumber: