Dugaan Penyelewengan DD dan ADD, Tim Audit Lakukan PKKN di Desa Dusun Tengah
Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--
Seluma, Radarseluma.Disway.id- Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kini memasuki tahap lanjutan. Setelah audit investigatif dilakukan dan ditemukan indikasi kerugian negara. Inspektorat Kabupaten Seluma bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma kini tengah melaksanakan proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
BACA JUGA:Nama Dicatut Penipu, Anggota DPRD Seluma Viktor Renaldo Tegaskan Nomor WA 0813 6719 7675, Palsu!
BACA JUGA:Pembangunan Harus Berkeadilan, Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Langkah ini diambil setelah masa tenggat waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah untuk mengembalikan dana hasil temuan audit berakhir tanpa adanya itikad baik. Sebelumnya, hasil audit mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 613.418.185.
"Kita sudah memberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian dana sesuai hasil audit. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada tindak lanjut dari pihak desa. Maka, proses berlanjut ke tahap PKKN," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE.
Saat ini, tim gabungan Inspektorat dan Unit Tipidkor masih melakukan verifikasi di lapangan. Proses penghitungan PKKN dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari dan telah memasuki hari ketiga.
"PKKN ini butuh waktu sekitar satu minggu. Sekarang sudah hari ketiga. Tim masih turun langsung ke lapangan untuk menghitung nilai kerugian riil negara," terangnya.
Setelah tahapan PKKN selesai. Laporan resmi akan disusun dan disampaikan. Laporan tersebut akan memuat nilai kerugian negara secara final yang akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Sumber: