Dugaan Penyelewengan DD dan ADD, Tim Audit Lakukan PKKN di Desa Dusun Tengah

 Dugaan Penyelewengan DD dan ADD, Tim Audit Lakukan PKKN di Desa Dusun Tengah

Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--

 

"Hasil PKKN inilah yang akan menjadi acuan dalam proses hukum. Biasanya, nilai kerugian dari PKKN lebih besar dibandingkan hasil audit investigatif awal," tegasnya.

 

Sebagai catatan, sebelumnya Pemdes Dusun Tengah telah menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi di lapangan, diketahui bahwa sejumlah kegiatan fisik dan program pemberdayaan belum diselesaikan, meskipun anggarannya telah dicairkan.

 

BACA JUGA: Sudah 3 Pejabat Seluma Diperiksa Polda Bengkulu, Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport: Desain Gagah dan Mewah yang Populer di Pasar Otomotif Indonesia

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp 125 juta yang hingga kini tidak jelas penggunaannya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Pihak Inspektorat dan penyidik Tipidkor menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Jika hasil PKKN menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, maka proses hukum akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

 

"Setelah PKKN selesai dan kerugiannya terbukti, maka akan dilanjutkan ke proses hukum. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan komitmennya dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Agar seluruh dana yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait