Kerugian Negara Rp 260 Juta di Dusun Baru Belum Selesai, Inspektorat Segera Limpahkan ke APH
Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Hingga batas waktu pengembalian selama 60 hari yang ditetapkan berakhir pada 14 Oktober 2025. Kerugian Negara (KN) senilai lebih dari Rp 260 juta akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, belum juga dipulihkan secara tuntas.
Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru yang telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara sejak 14 Agustus 2025 lalu, hingga kini belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Sawit Terjun ke Jurang di Napal Melintang Seluma, Sopir Luka-Luka
BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Minta Mobil Oknum LSM Terjerat OTT Dirampas untuk Negara
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE mengungkapkan bahwa, hingga masa tenggat berakhir, pengembalian baru dilakukan sebagian kecil dari total nilai kerugian yang timbul berdasarkan hasil audit. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu dan pendampingan agar Pemdes bisa segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Sudah berakhir batas waktunya pengembalian (KN, red) dan sampai saat ini belum tuntas. Kami sudah berikan tenggat 60 hari sejak hasil audit diserahkan, namun penyelesaiannya belum juga rampung," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jika hasil audit Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru. Temuan itu mencakup sejumlah permasalahan serius, antara lain kekurangan volume pekerjaan fisik, mark up harga bahan dan jasa. Serta pengeluaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil pemeriksaan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 267 juta, ditambah dengan pajak terutang sebesar Rp 4,2 juta.
Menurutnya, pihak Inspektorat masih berupaya memberikan kesempatan terakhir bagi Pemdes Dusun Baru untuk memperlihatkan komitmen menyelesaikan tanggung jawab mereka. Namun, apabila dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan berarti. Maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: