Proyek Irigasi Rp 23 M di Seluma, Dituding Jadi Ajang Jual Beli Sedimen

Proyek Irigasi Rp 23 M di Seluma, Dituding Jadi Ajang Jual Beli Sedimen

Yanto--

Dirinya juga menambahkan, meskipun tidak ada regulasi spesifik yang secara eksplisit melarang penjualan sedimen. Namun peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan kegiatan irigasi mewajibkan agar seluruh kegiatan, termasuk pemindahan sedimen, dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin resmi.

 

"Jangan sampai proyek pemerintah dijadikan ladang bisnis oleh oknum. Ini harus segera ditindak agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari," ujarnya.

 

Warga berharap pihak berwenang, baik dari BWS maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik penyimpangan yang terjadi dalam proyek besar tersebut.

 

Masyarakat pun mendesak agar proses rehabilitasi irigasi tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan keberlanjutan. Serta tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

 

"Kami tidak ingin proyek yang anggarannya sangat besar ini diselewengkan. Pemerintah pusat telah memberikan perhatian kepada daerah lewat proyek ini, maka seharusnya dijaga dan diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Ketika Iblis Mengantar Seorang Pemuda ke Masjid Untuk Sholat Subuh yang Menang Tiga Kali dari Godaan Syetan

Proyek Rehabilitasi Irigasi Bendungan Seluma sendiri merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan fungsi dan daya dukung pertanian di wilayah Kabupaten Seluma. Proyek ini mencakup berbagai pekerjaan perbaikan saluran irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Seluma Selatan dan Kecamatan Seluma Barat.(ctr)

 

Sumber: