BPOM Rilis 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Dinkes Seluma Imbau Warga Waspada
Kadis kesehatan seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menerbitkan surat penting kepada seluruh Dinas Kesehatan se-Provinsi Bengkulu terkait sosialisasi daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau telah dilarang peredarannya berdasarkan Intensifikasi Pengawasan BPOM RI Triwulan III Tahun 2025.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tahap I Tahun 2025 Rampung Bulan Ini
BACA JUGA:Viral Dugaan Pungutan Bantuan Pangan di Talang Giring, DKP Seluma Pastikan Penyaluran Gratis
Surat bernomor T-PW.03.10.2B.12.25.1213 tertanggal 3 Desember 2025 tersebut meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai produk-produk kosmetik yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan pewarna sintetis K10, K3, serta Acid Orange, yang seluruhnya tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
Dalam lampiran hasil pengawasan tersebut, terdapat 23 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya atau dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawalludin, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memilih kosmetik yang aman dan terdaftar resmi di BPOM.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Seluma untuk tidak menggunakan produk kosmetik yang telah dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Pastikan hanya membeli kosmetik yang memiliki nomor izin edar resmi dan terdaftar di BPOM,” tegas Rudi.
BACA JUGA:Petani BS Dapat Bantuan Combine Dari Kementan
Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Seluma akan memperkuat sosialisasi di fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas, serta bekerja sama dengan tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal.
“Zat seperti merkuri dan hidrokinon sangat berbahaya karena dapat merusak kulit dan menyerang organ tubuh. Kami ingin masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” lanjutnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma juga mengimbau penjual kosmetik di pasar dan toko untuk segera menghentikan peredaran produk yang masuk daftar BPOM, serta ikut menjaga keamanan konsumen di wilayah Seluma.
Sumber: