KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke JPU

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah --
KPK telah melakukan Operasi senyap, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada. Rohidin dan 2 tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.
Diketahui, KPK menjelaskan nominal setoran ke Rohidin tidak sama atau bervariasi antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya. Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.
Karena perbuatan yang melanggar hukum, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: